Rabu, 28 Oktober 2015

Data KSK ada yang salah, bagaimana mengurusnya?

Halo semuanya, pernah menggunakan jasa calo ngga?

Saya pernah menggunakan jasa calo untuk mengurus KSK (Kartu Susunan Keluarga). Memang saat itu ada pemindahan anggota keluarga ke KSK yang lainnya.  Dari KSK awal, kita harus urus surat keterangan RT dan RW setempat, lalu dari pihak KSK berikutnya juga harus urus  surat keterangan RT dan RW setempat. Namun terkadang ketika kita berkunjung, RT atau RW sedang tidak ada ditempat, ada juga yang bekerja kantoran hingga harus bertemu malam hari. Jadi diambil keputusan menggunakan jasa pengurusan KSK saja.

Berapa biayanya?
1 juta.

Pas selesai saya ambil KSK nya, ehhhhh ada yang salah...
Salah ketik 1 huruf pada nama dan keliru status. Saat itu saya pikir ya sudahlah. Mau diurus lagi, makan waktu lagi.

Sampai akhirnya putra saya kelas 6SD diminta mengumpulkan berkas Akte lahir dan KSK.
Ditolak sodara-sodara...  karena namanya berbeda dengan akte lahir...  Eaaa....

Baiklah...
Kali ini ngga mau pake jasa calo lagi, mau urus sendiri saja.

Saya ke Catatan Sipil, tanya prosedurnya. Jadi kalau kita lihat KSK kan ada kolom atas dan bawah, yang bagian atas urusannya dengan Catatan Sipil, kalau yang kolom bawah urusannya dengan Kecamatan. Yang saya mau ubah ada di kolom atas dan bawah. Saya sudah siap bawa berkas asli dan fotocopy. Ternyata karena Akte lahirnya beda kota dengan CaPil setempat maka saya harus legalisir ke Pengadilan Negeri. Baiklah....

Ke Pengadilan Negeri sudah ada loket khusus legalisir, per lembarnya ada biaya Rp 5.000
Balik lagi ke CaPil ambil nomor antri. Lalu saya tanya petugas apakah dokumen saya sudah lengkap (copy akte lahir terlegalisir , copy KSK dan bawa aslinya). Alhamdulilah lengkap, lalu saya diberi formulir ubah data. Sambil antri, saya isi formulirnya. (selalu bawa pulpen hitam dan materai yaa..)

Nomor antrian dipanggil, prosesnya cepet. Petugas langsung buka berkas online, perbaiki data. Kemudian saya diberi kertas untuk difotocopy. Biasanya disekitar CaPil pasti ada tukang fotocopy, bener. Saya kembali dengan menyerahkan fotocopy. Lalu saya diberi lagi lembaran untuk dibawa ke Kecamatan 5 hari kedepan.

5 hari kemudian....Lanjut ke Kecamatan untuk mengecek apakah datanya sudah berubah atau belum, ternyata belum. Saya sekalian mau urus status yang salah. Ternyata prosedurnya harus ke Kelurahan untuk minta formulir. Baiklah....

Tiba di Kelurahan minta surat ubah data, dibantu isi oleh petugasnya, ditandatangani pak Lurah. Selesai. Formulir ini dibawa kembali ke Kecamatan.Tapi karena data nama belum berubah, jadi saya bawa dihari berikutnya saja.

Hari berikutnya langsung ke Kecamatan, bawa formulir dari CaPil dan Kelurahan. Di cek oleh petugas ternyata data perubahan nama sudah berubah, tinggal nunggu di print, langsung jadi deh. 
Hati-hati sebelum laminating KSK pastikan kepala keluarga sudah tandatangan di KSK nya ya..



Tidak ada komentar:

Posting Komentar